Spanduk Ditempelkan di Sebuah Masjid di Aceh Barat Dilarang Menggelar Salat Jumat
Masjid Salafi di Aceh Barat Dilarang Salat Jumat, Sosiolog: Setiap Kelompok Harus Saling Menghargai
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebuah masjid di Aceh Barat milik kelompok Salafi dilarang menggelar salat Jumat, karena otoritas dan ulama setempat khawatir akan digunakan untuk menyebarkan ajaran yang mengkafirkan amalan umat Islam yang lebih dulu ada di sana.
Bagaimana jalan keluar yang ideal?
Seorang pria berperawakan gempal tengah memberi materi keagamaan di sebuah masjid kecil, tak jauh dari pusat Kota Meulaboh, Aceh Barat.
Di hadapan sepuluh orang peserta, Edy Saputra, pekan pertama April lalu, mengupas tentang tata cara salat.
Siang itu, misalnya, Edy membahas cara mengucapkan salam pada akhir salat dengan merujuk pada kitab karya seorang ulama.
Dia dan murid-muridnya, yang menggelar pengajian di Masjid Jabir Al-Ka'biy, di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Edy dan orang-orang yang terlibat dalam pengajian di tempat ibadah itu - oleh pemerintah daerah disebut sebagai 'musala', alih-alih 'masjid' - acap dikategorikan sebagai kelompok Salafi.
Kehadiran kelompok inilah yang kemudian ditolak sebagian besar ulama di Aceh Barat.
Kelak penolakan ini didukung otoritas di Aceh Barat.
Ujungnya mereka dilarang menggelar salat Jumat di masjid mereka sendiri.
Alasannya, Edy dan kawan-kawan dianggap menyebarkan ajaran yang mengkafirkan amalan umat Islam yang lebih dulu ada di kawasan itu.
Tetapi para ulama dari kelompok Salafi ini selalu membantah tuduhan seperti itu.
Mereka pun melawan larangan itu dengan upaya hukum.
Salafi biasanya diidentikkan sebagai gerakan pemurnian kembali kepada ajaran awal Islam.
Mereka juga acapkali dicap penganut Wahabi.