Breaking News

Spanduk Ditempelkan di Sebuah Masjid di Aceh Barat Dilarang Menggelar Salat Jumat

Masjid Salafi di Aceh Barat Dilarang Salat Jumat, Sosiolog: Setiap Kelompok Harus Saling Menghargai

Editor: AbdiTumanggor
RINO ABONITA BBC
SPANDUK di depan Masjid dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang isinya melarang warga salat jumat di tempat itu. 

Dalam surat itu juga terdapat pelarangan salat Jumat di sana.

Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) kemudian menindaklanjuti dengan menghentikan rencana salat Jumat di masjid itu pada 11 Februari 2022.

Tindakan ini dilaporkan mendapat pengawalan aparat kepolisian dan TNI.

Situasi ini sempat melahirkan ketegangan, namun laporan-laporan menyebutkan pihak pengelola masjid kemudian memilih membatalkan salat Jumat.

Mengapa dilarang dijadikan tempat salat Jumat?

Selain alasan kelompok ini dianggap mengkafirkan kelompok Islam lainnya, status tempat ibadat itu disebutkan masih berstatus musala.

Selama belum berstatus masjid, kata pihak berwajib, mereka belum layak dijadikan tempat salat Jumat.

"Ini alasan yang tepat untuk kita melakukan larangan [salat] Jumat," kata mantan ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Abdurrani Adian.

Dia kemudian merujuk pada fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2012 tentang tempat pelaksanaaan dan ta'addud Jumat.

Fatwa tersebut membolehkan berbilang-bilang (ta'addud) Jumat dalam suatu wilayah dengan syarat jika luas wilayah membuat para jemaah sukar berkumpul.

Lalu, daya tampung tempat ibadah Jumat tidak kuat, serta terpisah secara administratif dalam hal wilayah.

Alasan ini dipertanyakan Edy Saputra.

Dia beralasan tidak semua mazhab di dalam Islam memberlakukan larangan tersebut.

Edy juga mempertanyakan kenapa larangan salat Jumat itu tidak dikenakan pada musala lain di Desa Drien Rampak dan di desa lainnya.

Dia mencontohkan, rumah ibadat berstatus musala di Desa Kuta Padang yang dapat menggelar salat Jumat.

Halaman
1234
Sumber: bbc
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved