Spanduk Ditempelkan di Sebuah Masjid di Aceh Barat Dilarang Menggelar Salat Jumat

Masjid Salafi di Aceh Barat Dilarang Salat Jumat, Sosiolog: Setiap Kelompok Harus Saling Menghargai

Editor: AbdiTumanggor
RINO ABONITA BBC
SPANDUK di depan Masjid dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang isinya melarang warga salat jumat di tempat itu. 

Istilah Wahabi merujuk kepada sosok Muhammad bin Abdul Wahab, ulama Arab Saudi pada abad 18, yang dikenal karena gerakan pemurniannya.

Selama bertahun-tahun, ajarannya kemudian menyebar ke seluruh dunia Islam, termasuk ke berbagai sudut wilayah di Indonesia.

Sebagian ajaran pemurnian kelompok ini mampu beradaptasi dengan tradisi Islam yang sudah lebih dulu ada.

Namun dalam perjalanannya, ajarannya tidak luput pula dari penolakan.

Kini, penolakan seperti itu terulang dan tergambar dari kasus kehadiran masjid atau musala kelompok Salafi di Aceh Barat.

Konflik terbuka kelompok salafi dengan para ulama di Aceh Barat terlihat dari spanduk-spanduk yang ditempel di pintu terbang masjid Jabir Al-Ka'biy.
Konflik terbuka kelompok salafi dengan para ulama di Aceh Barat terlihat dari spanduk-spanduk yang ditempel di pintu terbang masjid Jabir Al-Ka'biy. (RINO ABONITA BBC)

'Perang spanduk' di depan masjid salafi

Konflik terbuka kelompok Salafi dengan para ulama di Aceh Barat terlihat dari spanduk-spanduk yang ditempel di pintu gerbang Masjid Jabir Al-Ka'biy.

Ada lembaran spanduk dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang isinya melarang warga salat Jumat di musala itu. Namun ada spanduk lain berisi larangan aktivitas keagamaan lainnya di masjid itu tanpa izin pengelolanya.

Spanduk yang kedua ini dibuat Edy dan kawan-kawan, sebagai penolakan atas aktivitas pengajian di musala itu yang disebutkan diinisiasi oleh pemerintah setempat.

Mereka berargumen, aktivitas itu bertabrakan dengan jadwal pengajian yang sudah lama gelar di sana.

Satpol Pamong Praja melarang salat Jumat

Perang spanduk itu merupakan puncak dari konflik terbuka antara ulama setempat - yang didukung Pemerintah Aceh Barat - dengan pengelola masjid itu.

Pada 18 Februari 2022, pemerintah daerah setempat secara sepihak menggelar pengajian di masjid itu.

Acara ini ditolak Edy dkk, dan terjadilah aksi saling menggembok pintu pagarnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat menerbitkan surat bernomor 300/75 tahun 2022 tentang pelarangan penyebaran ajaran Salafi di masjid itu.

Halaman
1234
Sumber: bbc
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved