THR ASN
HORE, THR ASN di Pakpak Bharat Cair Hari Ini
Adapun dana pencairan THR yang digelontarkan Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 9, 2 Miliar, dan TPP sebesar 1,4 Miliar untuk 2.320 ASN.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,PAKPAK BHARAT - Sebanyak 2.320 ASN yang bertugas di Pemkab Pakpak Bharat akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, hari ini, Selasa (26/4/2022).
Hal ini dikatakan Kepala BPKPD Pakpak Bharat, Harryson Sirumapea kepada Tribun Medan.
"Lagi proses pencairan. Ini tersalur sesuai rencana awal," ujarnya.
Harryson menyebutkan, THR yang akan disalurkan kepada ASN akan dikirim ke rekening masing - masing.
"Akan kita kirim ke rekening masing - masing ASN," jelasnya.
Baca juga: THR ASN di Pemkab Toba Cair Minggu Ini dan Bentuk Tim Persiapan Libur Lebaran Lintas Instansi
Terpisah, Kabid IKP Pakpak Bharat, Sawal Solin mengaku senang atas pencairan THR ini.
"Sangat gembira dan terbantukan dengan adanya pencairan THR," terangnya.
Sebelumnya, Adapun dana pencairan THR yang digelontarkan Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 9, 2 Miliar, dan TPP sebesar 1,4 Miliar untuk 2.320 ASN
"Jumlah dana tersebut berasal dari APBD bagi PNS dan dan PPPK," terangnya.
Terkait dengan gaji ke 13, Harryson menyebut pencairan tersebut akan menyusul usai lebaran.
"Untuk gaji ke 13 menyusul ya," tutupnya.
Baca juga: KEUANGAN PDAM Tirtadeli Menipis Usai Pencairan THR Karyawan, Kini Usulkan Kenaikan Tarif Air
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut, Ismael Sinaga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut akan cair mulai Senin pekan depan atau 25 April 2022.
Ismael mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang teknis pembayaran THR per hari ini, Jumat (22/4/2022).
"Hari ini peraturan gubernur tentang Petunjuk Teknis pemberian THR untuk jajaran ASN Pemprov Sumut sudah ditandatangani dan sudah dinotifikasi oleh Biro Hukum," ujar Ismael kepada tribun-medan.com, Jumat (22/4/2022).
Menindaklanjuti Pergub tersebut, terang Ismael, Pj Sekda Sumut Afifi Lubis juga telah menyurati masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan dokumen untuk pembayaran THR.