THR ASN
HORE, THR ASN di Pakpak Bharat Cair Hari Ini
Adapun dana pencairan THR yang digelontarkan Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 9, 2 Miliar, dan TPP sebesar 1,4 Miliar untuk 2.320 ASN.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
"Pak Sekda hari ini juga sudah menyurati seluruh OPD berdasarkan Pergub itu. Diharapkan untuk semua OPD supaya mempersiapkan dokumen terkait dengan realisasi THR di jajaran ASN Pemprov Sumut," katanya.
Baca juga: DISNAKER Sumut Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR melalui Call Center, Ini Nomor Kontaknya
Namun, Ismael tidak menyebutkan satu per satu dokumen yang harus dipersiapkan OPD. Ia mengatakan paling lama realisasi pembayaran THR untuk ASN Pemprov Sumut mulai Senin pekan depan.
"Saya perkirakan kalau seluruh OPD sudah menerima Pergub, menerima Surat Arahan Pak Sekda, saya pastikan selesai itu hari ini semua maka sebenarnya OPD kita harapkan mulai hari ini sudah menyusun dokumen realisasi. Dokumennya bermacam-macam. Jadi saya perkirakan Hari Senin minggu depan itu sudah mulai bisa direalisasikan ke seluruh jajaran ASN," ujarnya.
Ia mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi meminta pembayaran THR ASN Pemprov Sumut bisa menjadi contoh untuk kabupaten/kota lainnya di Sumut dan para pengusaha swasta.
"Karena arahan gubernur jelas supaya itu sesegera mungkin direalisasikan supaya bisa dimanfaatkan jauh hari sebelum lebaran. Karena Pak Gubernur juga ingin ini menjadi contoh untuk kabupaten/kota juga supaya bisa melalukan hal yang sama. Juga contoh untuk seluruh perusahaan-perusahaan, misalnya juga asisten rumah tangga itu juga harus dikasih," ucapnya.
Untuk besaran THR sendiri, Ismael menjelaskan yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Maret 2022 dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
"Besarannya itu adalah sesuai dengan penerimaan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, pada bulan Maret. Ditambah 50 persen Tukin.
Kalau bahasa nomeklature Presiden. Kalau kita di sini Tunjangan Tambahan Penghasilan namanya," pungkasnya.
(Cr7/Tribun-Medan.com)