OTT KPK
Pegawai BPK dan Perpajakan pada Umumnya Hidup Mewah, Berapa Sebenarnya Gaji BPK dan Perpajakan?
Lalu berapa sih gaji PNS BPK (gaji BPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan-tunjangannya?
Sebenarnya ada ratusan posisi jabatan di BPK, baik yang bersifat fungsional maupun struktural.
Namun untuk PNS BPK yang memiliki tugas pengawasan anggaran secara khusus diemban oleh auditor atau pemeriksa.
Di BPK, jabatan auditor terbagi dalam 4 jenjang yakni Auditor Pertama, Auditor Muda, Auditor Madya, dan tertinggi adalah Auditor Utama.
Kelas jabatan auditor ini didasarkan pada lama masa kerja atau pengabdian, pendidikan, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
Sebagaimana diketahui, tunjangan tertinggi dalam lingkungan BPK adalah tunjangan kinerja (tukin).
Penghasilan PNS BPK dari tukin ini diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2014 (tunjangan kinerja BPK).
Dalam regulasi tersebut, tukin tertinggi pegawai BPK adalah Rp 41,55 juta per bulan yang diterima oleh pejabat eselon I sekelas Sekjen dan para kepala direktorat.
Untuk pemeriksa auditor yang merupakan jabatan fungsional, masuk dalam beberapa kelas jabatan.
Auditor senior dengan jabatan Pemeriksa Utama berada di kelas jabatan 13.
Selanjutnya berturut-turut Pemeriksa Madya di kelas jabatan 11, Pemeriksa Muda di kelas jabatan 9, dan Pemeriksa Pertama di kelas jabatan 8.
Berikut rincian lengkap masing-masing tunjangan kinerja per bulan untuk masing-masing posisi pemeriksa atau auditor per bulannya di BPK (tunjangan kinerja BPK untuk posisi auditor):
> Pemeriksa Utama mendapatkan tukin Rp 20.010.000
> Pemeriksa Madya mendapatkan tukin Rp 12.370.000
> Pemeriksa Muda mendapatkan tukin Rp 9.360.000
> Pemeriksa Pertama mendapatkan tukin Rp 7.523.000.