OTT KPK
Pegawai BPK dan Perpajakan pada Umumnya Hidup Mewah, Berapa Sebenarnya Gaji BPK dan Perpajakan?
Lalu berapa sih gaji PNS BPK (gaji BPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan-tunjangannya?
PNS BPK juga mendapatkan lainnya di luar tukin. Di antaranya tunjangan istri atau suami.
Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
PNS BPK juga berhak menerima tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS BPK yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seperti BPK juga seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.
Bandingkan dengan Gaji Pegawai Perpajakan
Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani murka dan mengatakan telah terjadi pengkhianatan setelah adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini karena PNS Pajak sudah diberikan remunerasi atau gaji yang lebih tinggi daripada PNS lainnya.
Lalu berapa gaji PNS Pajak?
Gaji pokok pegawai pajak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pokok:
> Golongan terendah I/A atau masa kerja 0 tahun Rp 1.486.500.
> Golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200.
> Golongan II/d Rp 3.820.000.
> Golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.579.400
> Golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000.
> Golongan IV terendah atau IV/A dengan masa kerja 0 tahun Rp 3.044.300
> Golongan IV/E dengan masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200.
Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Perpres ini adalah revisi dari Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Pejabat tertinggi pegawai Pajak, yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta -.Rp 152 juta.
Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta - Rp 6,9 Juta.
(*/tribun-medan.com)