OTT KPK

Pegawai BPK dan Perpajakan pada Umumnya Hidup Mewah, Berapa Sebenarnya Gaji BPK dan Perpajakan?

Lalu berapa sih gaji PNS BPK (gaji BPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan-tunjangannya?

Editor: AbdiTumanggor
istimewa via fame.Grid.id
ilustrasi uang 

Gaji Pokok PNS BPK

Selain tukin, tentunya pegawai BPK yang berstatus PNS juga mendapatkan gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS  saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk PNS BPK di posisi Pemeriksa Pertama, setidaknya akan masuk dalam golongan PNS IIIa.

Berikut rincian gaji pegawai BPK untuk pokok per bulannya:

> Golongan III (lulusan S1 hingga S3) Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

> Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

> Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

> Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

> Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

> Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

> Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

> Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

> Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan lain-lain

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved