Penjelasan Lengkap UAS Tentang Hukum Puasa Enam Hari Bulan Syawal, Pahala Istimewa
Berikut ini hukum puasa enam hari di bulan syawal menurut Ustaz Abdul Somad. Setelah berpuasa
Berbeda dengan orang yang tidak terbiasa melakukannya, ia tidak siap untuk melaksanakan puasa pada hari itu.
Ini berkaitan dengan puasa pada hari-hari Bidh setiap bulan.
Adapun tentang puasa enam hari di bulan Syawal, penyebutannya sebagai Bidh adalah tidak benar.
Terlepas dari penamaannya, puasa enam hari di bulan Syawal itu dianjurkan, tidak wajib.
Terdapat hadits tentang itu:
“Siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian ia iringi dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa sepanjang tahun”. (HR. Muslim).
Keutamaannya disebutkan dalam hadits riwayat ath-Thabrani:
“Siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan dan ia mengiringinya dengan enam hari di bulan Syawwal, ia keluar dari dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya”.
Makna puasa ad-Dahr adalah puasa sepanjang tahun.
Penjelasan ini disebutkan dalam hadits dalam beberapa riwayat Ibnu Majah, an-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya.
Maknanya bahwa satu kebaikan itu dibalas sepuluh kebaikan yang sama dengannya.
Satu bulan Ramadhan dibalas dengan sepuluh bulan.
Enam hari di bulan Syawwal dibalas dengan enam puluh hari, artinya dua bulan.
Dengan demikian lengkaplah 12 bulan. Keutamaan ini bagi mereka yang melaksanakannya di bulan Syawwal,
apakah dilaksanakan pada awal, pertengahan atau pun di akhir bulan Syawal.
Apakah dilaksanakan berturut-turut atau pun terpisah-pisah.
Meskipun afdhal dilaksanakan di awal bulan dan dilaksanakan berturut-turut.
Keutamaan ini hilang bersama berakhirnya bulan Syawal.
(*/Tribun-Medan.com)