Penjelasan Lengkap UAS Tentang Hukum Puasa Enam Hari Bulan Syawal, Pahala Istimewa

Berikut ini hukum puasa enam hari di bulan syawal menurut Ustaz Abdul Somad. Setelah berpuasa

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ustaz Abdul Somad 

Dalam al-Hawi li al-Fatawa karya Imam as-Suyuthi disebutkan, “Ada yang mengatakan bahwa ketika nabi Adam as diturunkan dari surga, kulitnya menghitam.

Maka Allah Swt memerintahkan agar ia melaksanakan puasa al-Ayyam al-Bidh pada bulan Qamariyyah.

Baca juga: Indonesia Tak Takut Hadapi China di Kawasan Laut Natuna Utara

Ketika ia melaksanakan puasa pada hari pertama, sepertiga kulitnya memutih.

Ketika ia berpuasa pada hari kedua, sepertiga kedua kulitnya memutih.

Ketika ia berpuasa pada hari ketiga, seluruh kulit tubuhnya memutih. Pendapat ini tidak benar.

Disebutkan dalam hadits yang disebutkan al-Khathib al-Baghdadi dalam al-Amaly dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq dari hadits Ibnu Mas’ud, hadits Marfu’, hadits Mauquf dari jalur riwayat lain, disebutkan Ibnu al-Jauzi dalam al-Maudhu’at dari jalur riwayat Marfu’, ia berkata, “Hadits Maudhu’ (palsu), dalam sanadnya terdapat sekelompok orang yang tidak dikenal”.

Terlepas dari apakah nabi Adam as melaksanakannya atau pun tidak, sesungguhnya Islam mensyariatkan puasa ini dalam menjadikannya sebagai amalan anjuran.

Dalam az-Arqani ‘ala al- Mawahib dinyatakan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah Saw tidak pernah berbuka (tidak berpuasa) pada hari-hari Bidh (13, 14 dan 15), baik ketika tidak musafir maupun ketika musafir”.

Diriwayatkan oleh an-Nasa’i. Dari Hafshah Ummul Mu’minin, “Ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan
Rasulullah Saw; puasa ‘Asyura’, sembilan hari di bulan Dzulhijjah, al-Ayyam al-Bidh (13, 14 dan 15) dan dua rakaat Fajar”. (HR. Ahmad).

Diriwayatkan dari Mu’adzah al-‘Adawiyyah bahwa ia bertanya kepada Aisyah, “Apakah Rasulullah Saw melaksanakan puasa tiga hari setiap bulan?”. Aisyah menjawab, “Ya”.

Saya katakan kepadanya, “Pada hari apa saja?”. Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperdulikan hari apa saja setiap bulan ia laksanakan puasa”. (HR. Muslim).

Kemudian az-Zarqani berkata, “Hikmah dalam puasa Bidh, bahwa ia pertengahan bulan, pertengahan sesuatu adalah yang paling seimbang.

Dan karena biasanya gerhana matahari dan gerhana bulan terjadi pada tanggal-tanggal tersebut.

Terdapat perintah agar meningkatkan ibadah jika itu terjadi.

Jika gerhana matahari terjadi bertepatan dengan hari-hari puasa Bidh, maka seseorang dalam keadaan siap untuk menggabungkan beberapa jenis ibadah seperti puasa, shalat dan sedekah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved