Berita Medan
KORBAN Polantas Gadungan Diperas Rp 4,5 Juta untuk Damai, Uang THR dari Kantor Lenyap
Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa Polantas gadungan yang ditangkap di kawasan Medan Johor bernama Darwin Antonius Sibarani
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa Polantas gadungan yang ditangkap di kawasan Medan Johor bernama Darwin Antonius Sibarani (37) pernah memeras pengendara hingga Rp 4,5 juta.
Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, pemerasan itu terjadi pada akhir bulan April lalu.
Berdasarkan pengakuan korban berinisial F yang diterima polisi, saat itu korban disetop oleh pelaku dan ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi lantaran dinilai melanggar peraturan lalu lintas.
Saat itu pelaku menanyakan ke korban jumlah uang yang dibawa.
Karena baru menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya dia pun mengaku dan menyerahkan ke polantas gadungan tersebut.
"Satu korban berinisial F korban ini diambil uangnya dengan cara memeras korban ditakut-takuti akan dilakukan penindakan terhadap korban dibawa ke Polsek Sunggal diambil uangnya senilai Rp 4.500.000,"kata Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: ARUS Lalu Lintas Berastagi-Medan Terpantau Padat, Polisi Urai Kemacetan ke Jalur Alternatif
Baca juga: CARA Memutihkan Kulit dengan Bahan Alami, Gunakan Bengkuang hingga Putih Telur
Tak cuma itu, korban lainnya yang sudah melaporkan ke polisi mengaku diperas oleh Darwin, polisi gadungan.
Dia mengaku surat izin mengemudinya (SIM) diambil dan juga ditakut-takuti.
Saat itu korban pun diperas dengan nominal Rp 200 ribu.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dan sudah mendatangi rumah pemilik 15 STNK yang didapat dari tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Darwin sudah beraksi selama dua tahun.
Dia bersaksi berpindah-pindah dan mematok harga paling murah Rp 50 ribu sekali damai.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal penipuan dan terancam kurungan di atas 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka atas nama Darwin Antonius Sibarani kami kenakan pasal penipuan dan pemerasan dengan sanksi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun,"katanya.
Sebelumnya, Polsek Delitua menangkap seorang polisi gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.
