Berita Binjai

BKD Kota Binjai Masih Mendata Jumlah PNS yang Masuk Hari Pertama Usai Lebaran

Pemerintah Kota Binjai masih merekap jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk bekerja pada hari pertama, usai libur panjang Hari Raya IdulFitri 14

Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/SATIA
Hari pertama kerja usai libur Hari Raya IdulFitri 1443 Hijiriah, Pemerintah Kota Binjai menggelar upacara perdana, di lapangan apel Kantor Kota, Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Senin (9/5/2022). 

TRIBUN MEDAN.com, Binjai - Pemerintah Kota Binjai masih merekap jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk bekerja pada hari pertama, usai libur panjang Hari Raya IdulFitri 1444 Hijiriah, Senin (9/5/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai Rahmad Fauzi Salim mengatakan, sejauh ini kehadiran PNS yang berkerja pada hari pertama, cukup maksimal.

"Sejauh ini, kehadiran PNS hari pertama masuk cukup maksimal," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia mengatakan, ada beberapa PNS yang izin dan mengambil cuti libur. Saat ini, pihaknya masih mencatat berapa jumlahnya.

"Hanya beberapa orang yg izin maupun sedang mengambil cuti tahunan," ucapnya.

Baca juga: TINGKAT Kehadiran ASN Pemprov Sumut di Hari Pertama Pascalibur Lebaran Capai 98,67 Persen

Baca juga: Dampingi Kasus Pedofilia di Depok Jawa Barat, Barbie Kumalasari Mulai Fokus Tekuni Profesi Pengacara

Pria yang karib disapa Fauzi ini mengatakan, pihaknya masih mencatat berapa jumlah pegawai yang masuk pada hari pertama bekerja, usai lebaran.

"Saat ini, kami sedang merekap jumlah kehadiran resminya," jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia ada pegawai yang sengaja tidak masuk pada hari pertama ini. Akan tetapi, dirinya belum dapat menjelaskan secara detail, berapa jumlah pegawai tersebut.

Jika nanti ada yang kedapatan tidak memberikan alasan jelas bolos pada hari pertama, katanya akan ada sanksi.

Menurutnya, sanksi disiplin akan diberikan kepada ASN yang sengaja tidak masuk kerja dengan tanpa alasan pada hari pertama ini.

"Hukuman disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021 sebagaimana diatur dalam SE menpan Nomo 13 tahun 2022," ungkapnya.

Ia berharap, atas arahan Wali Kota Binjai Amir Hamzah, seluruh pegawai diharapkan masuk kerja pada hari pertama, usai libur. Selain itu, pihaknya juga menekankan pada pegawai agar dapat langsung melayani masyarakat.

Baca juga: Kedapatan Dua Kantor Lurah Kosong Saat Sidak, Bobby Nasution : Jadi Catatan Buat Saya

Baca juga: 21.000 Calon Mahasiswa Baru Bakal Bertarung Masuk Unimed, Ini yang Perlu Dibawa saat Ujian

(wen/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved