Berita Medan

LAKSANAKAN Perintah Jaksa Agung: Kajari Medan Pastikan Seluruh Pegawai Kerja Usai Lebaran

Hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan kegiatan apel pagi

HO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan kegiatan apel pagi untuk memastikan dan mengecek kehadiran seluruh pegawai, Senin, (09/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan kegiatan apel pagi untuk memastikan dan mengecek kehadiran seluruh pegawai, Senin, (09/5/2022).

Pelaksanaan apel pagi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah dan diikuti oleh seluruh pegawai beserta tenaga honorer pada lingkup kantor Kejari Medan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan seluruh aparat kejaksaan di Tanah Air, harus sudah masuk kerja guna melaksanakan pelayanan publik seperti biasanya.

"Tadi pagi saya memimpin apel sekaligus mengecek kehadiran seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Medan. Alhamdulillah, seluruh pegawai hadir di hari pertama kerja pasca libur lebaran 1443 H," ujar Teuku Rahmatsyah.

Baca juga: Dua Kantor Lurah Kosong Saat Hari pertama Kerja, Bobby Nasution: Jadi Catatan Buat Saya

Baca juga: Dampingi Kasus Pedofilia di Depok Jawa Barat, Barbie Kumalasari Mulai Fokus Tekuni Profesi Pengacara

Dikatakan Kajari, usai menggelar apel untuk memastikan kehadiran para pegawai, pihaknya tak luput bersalam-salaman, saling memaafkan di suasana lebaran tahun ini.

Selain itu, Kajari Medan juga memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik di hari pertama kerja pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H.

"Pelayanan publik mulai tadi pagi berjalan dengan baik. Saya juga memerintahkan kepada pegawai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT)," ujar mantan Aspidsus Kejati Aceh itu.

Seperti diketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja dan membuka kembali layanan publik mulai Senin (9/5/2022). Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas bakal disanksi.

Pernyataan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana, pada Kamis (5/5/2022) lalu.

Jaksa Agung mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri membuka pelayanan publik pada Senin, 9 Mei 2022. Pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.

Baca juga: Potret Cantik Christine Hutabarat, Petinggi BUMN Hotel Indonesia Natour Berdarah Batak

Baca juga: BKD Kota Binjai Masih Mendata Jumlah PNS yang Masuk Hari Pertama Usai Lebaran

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved