Berita Medan

Persentase Kehadiran ASN Pemko Medan Capai 98,5 Persen Pascalibur Lebaran

Kepala BKD Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengungkapkan jika persentase kehadiran ASN di Pemko Medan capai 98,5 persen.

HO
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin apel hari pertama bekerja usai libur lebaran di pelataran Pemko Medan, Senin (9/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala BKD Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengungkapkan jika persentase kehadiran ASN di Pemko Medan capai 98,5 persen.

"Setelah kita rekapitulasi dari para OPD-OPD di Pemko Medan, persentase kehadiran kita ini 98,5 persen," ungkap Sutan kepada Tribun Medan, Senin (9/5/2022).

Adapun sisa 1,5 persen ASN yang tidak hadir, Sutan menyebutkan ada beberapa alasan, diantaranya mengajukan cuti, sakit, dan juga bahkan tanpa ada keterangan alasan tidak hadir.

Sementara itu, Sutan juga menyebutkan jika sanksi yang akan diberikan nanti akan dibahas bagi ASN yang tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan.

"Nanti akan dalam pembahasan yang tidak hadir ini dan akan kita telusuri lagi penyebabnya apa. Memang yang tanpa keterangan ini sesuai dengan laporan dari masing-masing OPD. Nanti kita akan klarifikasi kembali OPDnya, ini mau gimana," ujar Sutan.

Baca juga: HINGGA 8 Mei 2022, 252 Ribu Kendaraan Melintasi Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi

Baca juga: Nasib Penyanyi Dulu Terkenal & Honor Mahal, Kini Karier Berubah Drastis, Sering Ngamen di Tempat ini

Sementara itu, saat disinggung mengenai sanksi bagi dua kelurahan yang tidak disiplin waktu saat sidak Wali Kota Medan Bobby Nasution, Sutan mengatakan jika sanksi diberikan dalam bentuk teguran.

"Ya memang pada saat datang ada pegawai yang tidak ada, cuma Lurah dan staffnya langsung datang karena mereka tidak jauh dari kantor. Ya kita sifatnya kembali mengingatkan seluruhnya terkait pelayanan publik terutama kantor kelurahan agar tetap ada petugas dan pegawai yang melayani masyarakat agar masyarakat tidak menunggu," tuturnya.

Sementara itu, Sutan juga mengimbau kepada ASN yang absen tanpa keterangan untuk segera melaksanakan kewajibannya agar dapat memberikan pelayanan masyarakat dengan maksimal.

"Ya tentunya kita mengimbau seluruh ASN untuk hadir bekerja sesuai dengan ketentuan. Itukan sudah ada surat edaran untuk waktu pelaksanaan libur. Setelah libur itu selesai, tentunya masing-masing ASN kembali bertugas kecuali memang ada kepentingan lain tentunya itu harus disampaikan dahulu kepada pimpinannya," ucap Sutan.

Baca juga: BERIKUT Hukum Suami yang Memakan Gaji Istri, Simak Penjelasannya Menurut Ustaz

Baca juga: RUMAH Tangga Mantan Istri Kiwil Diterpa Isu Tak Sedap, Padahal Baru Menikah dengan Pria Bule

(cr13/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved