Bus Sartika Dilempar
SAKIT Hati karena Dipecat, Berikut Alasan Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Sebabkan Pemudik Tewas
Akibat pelemparan tersebut, seorang penumpang bernama Alwi yang duduk di kursi tengah bagian sopir mengalami luka serius pada bagian kepalanya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Otak pelaku pelemparan batu Bus Sartika, Erikson Sianipar (38) mengaku sakit hati terhadap mantan bos yang memiliki bus tersebut.
Dia menyebut, pemilik Bus Sartika telah memecatnya pada tahun 2020 lalu dan tidak membayar penuh utangnya sekitar Rp 4 juta lagi.
Atas sakit hati itulah dia merencanakan pelemparan batu dan memerintahkan eksekutor bernama Bonar Sinaga pada 29 April lalu.
Kepada eksekutor Erikson berpesan untuk memberi pelajaran kepada mantan bos pemilik mobil agar merasakan jika mobilnya rusak.
Baca juga: TAMPANG Eksekutor dan Otak Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Sebabkan Alwi Tewas
"Saya merasa kecewa kepada pemilik mobil. Uang yang sudah terpakai di dalam mobil tidak dikembalikan oleh pemilik mobil pribadi," kata otak pelaku pelemparan, Erikson Sianipar saat dihadapan media, Senin (9/5/2022).

Sementara itu eksekutor pelemparan, Bonar Sinaga mengaku diperintahkan oleh Erikson Sianipar dan dibayar Rp 300 ribu.
Dia beraksi sendirian sambil membawa baru berukuran sekepal tangan orang dewasa berwarna putih kecoklatan.
Ketika mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Jumat (29/4/2022) dia yang mengendarai sepeda motor Honda Supra melempar batu ke arah kaca depan mobil.
Baca juga: PELAKU yang Lempar Bus Sartika hingga Tewaskan Penumpang Ngaku Dibayar Rp 300 Ribu
Akibat pelemparan tersebut, seorang penumpang bernama Alwi yang duduk di kursi tengah bagian sopir mengalami luka serius pada bagian kepalanya.
Dia pun sempat dirawat enam hari di rumah sakit sebelum akhirnya tewas.
"Biar dia tau rasanya merawat mobil seperti apa," kata Bonar Sinaga menirukan ucapan Erikson Sianipar.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Saat ini mereka telah mendekam di Polres Batubara.
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
(Cr25/tribun-medan.com)