Breaking News

Bus Sartika Dilempar

TAMPANG Eksekutor dan Otak Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Sebabkan Alwi Tewas

Satreskrim Polres Batubara dan Polda Sumut menangkap otak pelaku dan eksekutor pelemparan batu bus Sartika yang menyebabkan penumpang tewas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polres Batubara dan Polda Sumut menangkap otak pelaku dan eksekutor pelemparan batu bus Sartika yang menyebabkan penumpang bus bernama Alwi tewas.

Keduanya ialah Erikson Sianipar (37) sebagai otak pelaku dan Bonar Sinaga (28), sebagai eksekutor.

Setibanya di Mapolda Sumut, eksekutor bernama Bonar Sinaga berjalan tertatih sambil meringis lantaran betis sebelah kanannya ditembak polisi.

Nampak dia menyangkutkan kedua tangannya ke bahu otak pelaku Erikson Sianipar agar membopongnya berjalan ke lokasi konferensi pers.

Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut.
Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sesampainya ke lokasi Bonar Sinaga langsung duduk ke lantai batako.

Sementara otak pelaku yang bertubuh gempal dan mengenakan celana pendek berwarna hitam disuruh jongkok sambil kedua tangannya diborgol.

Eksekutor pelemparan, Bonar Sinaga mengaku telah menyiapkan batu yang akan dilemparkan ke bus.

Saat itu dia mengendarai sepeda motor Honda Supra dan meletakkan batu di tengah motornya. Setelah melihat bus dia pun langsung melempar batu ke arah kaca depan mobil.

Bonar mengaku disuruh oleh Erikson Sianipar dan dibayar Rp 300 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan 15 tahun penjara.

Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut.
Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022).

Tatan menjelaskan,pelemparan bus Sartika ini setelah otak pelaku Erikson Sianipar merasa sakit hati lantaran dipecat oleh pemilik mobil yang dilempar.

Selain itu, ada juga sejumlah uang yang tak dibayar oleh mantan bosnya itu sekitar Rp 4 juta.

Atas sakit hati tersebut la membuat dia memerintahkan Bonar melempar batu dan mengenai penumpang yang mau mudik ke Aceh hingga tewas.

"Kemudian, motif dari tindakan tersebut karena sakit hati karena eksekutor tersebut adalah salah satu sopir dari angkutan umum itu, kemudian dipecat, merasa sakit hati, sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu," tutupnya.

Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut.
Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved