Berita Medan
KASUS Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Indekos, Polrestabes Medan Mulai Periksa Korban dan Saksi
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial NA (14), mulai memasuki tahap pemeriksaan korban dan saksi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial NA (14), mulai memasuki tahap pemeriksaan korban dan saksi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaporan dan korban.
"Usai adanya laporan dari keluarga korban pada April lalu, kami sudah memanggil pelapor dan korban yang masih di bawah umur untuk dimintai keterangan," kata Mardianta kepada Tribun, Selasa (10/5/2022).
Dia mengatakan pihaknya selanjutnya akan meminta keterangan lebih lanjut dengan memanggil sejumlah saksi dalam minggu ini untuk mendalami kasus tersebut.
"Pada minggu ini kemungkinan akan kembali diperiksa sejumlah saksi. Karena, kasus ini adalah kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku yang juga masih di bawah umur akan merujuk undangan undang perlindungan anak," kata dia.
Aksi kekerasan seksual itu sebelum dilakukan oleh seorang remaja bernama HB (18) yang juga masih seorang pelajar SMA.
Pelaku dengan tega melakukan tindakan tercela terhadap NA di sebuah indkosan di Kota Medan.
Aksi bejat pelaku terjadi pada 12 April 2022 lalu.
Saat itu HB menjemput korban di simpang rumahnya di Kecamatan Medan Area Kota Medan.
"Jadi awalnya pelaku menjemput NA di simpang rumah, karena ditinggal bersama neneknya. Dia jemput itu sekitar pukul 7 malam gitu," kata NA orang tua korban.
Baca juga: NONTON Live Streaming Gratis Timnas Indonesia Vs Timor Leste Jam 19.00 WIB, Akses Di Sini via HP
Baca juga: Tak Kalah dari Syahrini, Begini Mewahnya Rumah Artis Eks Reino Barack, Bahagia Dinikahi Pengusaha
Dia menyebut, saat itu pelaku membawa korban ke sebuah rumah kos kosan bersama dua teman lainya A dan NB.
Mereka lantas bermain TikTok di dalam kos kosan hingga larut malam.
Saat hendak menjalankan aksinya, pelaku lantas menyuruh ke dua temanya pergi ke luar untuk membeli sesuatu.
"Jadi dia ajak main tik tok, kemudian dia suruh dua temannya yang lain pergi ke kedai untuk membeli makanan dan minuman," kata dia.
Saat sedang berdua, pelaku kemudian memaksa dan membuka celana korban. Pelaku membekap mulut korban dan memaksanya melakukan hubungan suami istri.