Berita Medan

KASUS Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Indekos, Polrestabes Medan Mulai Periksa Korban dan Saksi

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial NA (14), mulai memasuki tahap pemeriksaan korban dan saksi.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, saat diwawancarai terkait pengakuan ASN mengamuk karena tidak dijadikan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan, Jumat (28/1/2022). 

"Saat sedang berdua itu dia paksa agar korban buka celana dan dia membekap mulut korban agar tidak menjerit dan melakukan aksinya itu," ujar N.

Keluarga baru mengetahui kejadian itu beberapa hari kemudian. Sang nenek yang mendapati celana dalam korban penuh bercak darah curiga dan bertanya kepada cucunya.

Namun karena takut, korban engan jujur kepada sang nenek. Sejak kejadian itu, NA pun berubah sikap, dia lebih banyak diam dan menyendiri.

"Awalnya dia tidak mau jujur, kemudian karena dibujuk bujuk barulah dia mau jujur dan menceritakan kejadian itu," tuturnya.

Baca juga: Sakit Hati Iqlima Kim Aibnya Senjata Makan Tuan, Tampil Beda Pakai Mukena, Sakit Pakai Kursi Roda

Baca juga: Pria Ini Batal Mencuri Lalu Pilih Setubuhi Korban, Kabur dan Minta Maaf Usai Wajahnya Terlihat Jelas

(cr17/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved