Presiden Jokowi Tegaskan PPKM Berlanjut, Ini Daftar Lengkap PPKM Level 1 dan 2 di Wilayah Sumut
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM akan tetap dilanjutkan sampai pemerintah yakin 100 persen bisa mengendalikan pandemi Covid-19.
"Saya minta untuk urusan PPKM itu juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan?," ujar Jokowi kepada para menteri dalam pengantar sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).
"Jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid-19 ini, 100 persen bisa kita kendalikan," tegasnya.
Presiden melanjutkan, pada Minggu (8/5/2022) ada 227 kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi.
Menurutnya, angka penambahan kasus kemarin sudah sangat rendah.
Tetapi, Jokowi mengingatkan semua pihak tetap harus waspada dengan kasus aktif Covid-19 yang masih tinggi.
"Tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192. Jadi di negara ini kita tetap waspadai," tambahnya.
Perpanjangan PPKM berlaku selama dua pekan, yakni mulai tanggal 10-23 Mei 2022.
Detail PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.
Sementara, perihal PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.
Pemerintah pun mengeklaim bahwa situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Oleh karenanya, secara bertahap PPKM akan dilonggarkan.
"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/5/2022).
Pada PPKM kali ini, tidak ada daerah di Indonesia yang masuk ke level 4. Artinya, hanya ada daerah level 1, 2, atau 3.
Untuk di Sumatera Utara, kabupaten dan kota hanya masuk kategori PPKM level 1 dan 2.
