Presiden Jokowi Tegaskan PPKM Berlanjut, Ini Daftar Lengkap PPKM Level 1 dan 2 di Wilayah Sumut

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Suasana Kesawan City Walk yang diramaikan pengunjung pada Minggu (21/11/2021). Pemerintah Kota Medan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.2 / 11089 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 6 Desember 2021. 

Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1 dan 2 di Sumut

Level 1: Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli

Level 2: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padangsidimpuan

(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Seluruh Indonesia, Berlaku 10-23 Mei 2022

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved