Pembunuhan Mahasiswa ISI Yogyakarta

Suasana Pemakaman Mahasiswa ISI Yogyakarta di Kampung Halaman Kota Siantar

Pemakaman David Siallagan, mahasiswa ISI Yogyakarta yang dibunuh karena selisih paham dimakamkan di dekat kuburan sang ibu

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Timbul P Siallagan berdiri di ujung peti putranya yang tewas dibunuh di Sleman, Minggu (8/5/2022) TRIBUN MEDAN - ALIJA MAGRIBI 

Pembunuh David Siallagan dan Tegar Imam Prakarsa Diamankan 

Dikutip dari kanal Youtube Polda Yogyakarta yang menggelar konfrensi pers terkait kasus penikaman di Senturan digelar Polda DIY, yang mana Dir Krimum Polda DIY Kombes Adi Arya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku penikaman yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.

Baca juga: Tragis, Anak Mantan Ketua PWI Siantar Dibunuh di Yogyakarta saat Menuntut Ilmu

"Pelaku YF (25) diamankan tidak lebih dari 36 jam bersama barang bukti dibawa ke Polda Yogyakarta untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kombes Pol Adi Arya, Selasa (10/5/22) siang.

Lanjut Dir Krimum Kombes Pol Adi Arya, perbuatan pelaku YF melakukan penikaman terhadap kedua korban tersebut dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun. 

“Kemudian kami lapis yaitu subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 7 tahun," ungkapnya kembali seraya mengatakan kalau kedua kelompok tidak saling kenal.

Selain pelaku, petugas kepolisian juga menyita barang bukti pisau lipat yang digunakan YF untuk menikam kedua korban dan juga kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru dongker serta sendal jepit, yang digunakan pelaku saat kejadian.

Adapun motif awal peristiwa tersebut dikarenakan adanya ketersinggungan antara kelompok korban maupun kelompok dari pelaku pada Minggu (8/5/22) dini hari tersebut.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam setiap permasalahan yang berakibat pada pelanggaran hukum," ujarnya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved