KABAR GEMBIRA Gaji Ke-13 PNS Dipastikan Cair, Besaran Gaji Termasuk Tunjangan Kinerja

Gaji Ke-13 PNS Dipastikan Cair. Berapa besaran gaji ke-13 PNS dan tujangan kinerja yang diterima?

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
PNS/ASN akan terima gaji ke-13 

TRIBUN-MEDAN.com - Gaji Ke-13 PNS Dipastikan Cair. \

Berapa besaran gaji ke-13 PNS dan tujangan kinerja yang diterima?

//

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Namun, ada dua kelompok ASN yang tak akan menerima gaji ke-13 pada juli mendatang.

Baca juga: Akhirnya Terjadi Janda Tewas Dibunuh, Sebelumnya Korban Lapor Polisi Diancam Pelaku tapi Ditolak


Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca juga: Apa Itu Hepatitis Akut, Tercatat 15 Kasus Dilaporkan Kemenkes, 5 Anak Meninggal akibat Penyakit Ini


- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Pejabat Negara

- Pensiunan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved