Pasutri Berprofesi Polisi Gelapkan Uang Negara Polres Blora Rp 3 Miliar, Begini Nasib Keduanya Kini
Dua anggota polisi yang merupakan pasangan suami istri terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PNBP senilai Rp 3 miliar.
"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar 3 miliar tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ujar dia.
Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.
Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Tahan Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Terkait Kasus Korupsi Rp 3 Miliar