Tersangka Tewas Tergantung

Tersangka Pencabulan Tewas Tergantung di Ruang Pejabat Polresta Deliserdang, Keluarga Bilang Janggal

Tersangka pencabulan bernama Irwanto alias Ragil ditemukan tewas tergantung di ruang pejabat Polresta Deliserdang

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kasman Harahap, keluarga dari Irwanto, tersangka pencabulan yang ditemukan tewas tergantung di ruang pejabat Polresta Deliserdang 

Dia mengatakan, meski Irwanto pendiam, tidak akan mungkin yang bersangkutan nekat bunuh diri.

Lapor ke Propam dan Mabes Polri

Karena kasus yang menimpa Irwanto ini terasa janggal, pihak keluarga berencana melapor ke Propam Polda Sumut.

Bahkan, pihak keluarga akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri.

"Kami akan adukan ke Propam sampai ke Mabes Polri. Ini harus digugat, agar terang benderang," kata Kasman, keluarga Irwanto.

Kasman meyakini, bahwa Irwanto tidak akan mungkin bunuh diri semudah itu, meski terjerat masalah.

Baca juga: Wartawan Wilkum Polres Asahan Berpulang, Kasi Humas Sempatkan Diri Melayat Beri Keluarga Penguatan

Keluarga pun merasa heran, kalaulah Irwanto bunuh diri, kenapa bisa lolos dari pengawasan petugas.

Apalagi kejadian itu berlangsung di ruang pejabat Polresta Deliserdang.

Tidak sepatutnya kasus ini terjadi, bila petugas benar-benar melakukan penjagaan.

Empat Petugas Diperiksa Propam

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan sudah ada empat orang petugas yang diperiksa dalam kasus ini.

Keempat petugas yang diperiksa dianggap lalai dalam menjalankan tugas, sehingga ada tahanan yang tewas tak lazim.

"Saya sudah lapor Pak Kapolda juga, dan sekarang penyidik dan anggota lainnya itu sedang kami periksa. Pada pukul 02.00 WIB,sempat dilihat masih ada dan sedag tidur. Tapi kemudian pukul 07.15 WIB dilihat lagi sudah tergantung," ucap Irsan Sinuhaji. 

Baca juga: TRAGEDI Tewasnya Sepasang Kekasih seusai Ditabrak OTK, Polisi Imbau Pelaku Segera Menyerahkan Diri

Irsan mengatakan setelah ditangkap yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan pada malam hari.

Karena sudah kemalaman, pemeriksan pun kemudian dihentikan dengan maksud dilanjutkan keesokan hari.

Baru kemudian oleh penyidik ia di tempatkan di dalam ruang Kasubnit.

"Karena belum 1x24 jam (ditangkap makanya belum ditempatkan di sel) ditempatkanlah di dalam ruang Kasubnit. Di ruangan itukan banyak sekat-sekat ruangan lagi dan ada teralisnya jadi nggak mungkin juga melarikan diri kalau dikunci," kata Irsan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved