ASN Kemenkumham Maling
ASN Kemenkumham Sumut Maling Besi, Dituntut Cuma Tiga Tahun Penjara
ASN Kemenkumham Sumut bernama Lamhot dituntut cuma tiga tahun penjara setelah tertangkap tangan maling besi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum ASN Kemenkumham Sumut, bernama Lamhot Parasian Hutarabat cuma dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena didakwa maling besi.
Dalam sidang lanjutan di PN Medan, Lamhot Parasian Hutabarat dianggap terbukti melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana.
Berdasarkan amar tuntutan JPU, ASN Kemenkumham Sumut ini maling besi di area Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Medan.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahana," kata JPU Syryanta Desy, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: KAPAN Pencairan Gaji Ke-13 PNS/ASN, TNI - Polri, 50 Persen Tunjangan Kinerja (Tukin)
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Lamhot Parasian Hutabarat yang mengikuti sidang secara daring, lantas memohon keringanan hukuman kepada hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
"Mohon keringanan hukuman pak hakim, saya rindu anak istri," ucapnya.
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan agenda putusan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus maling besi yang dilakukan ASN Kemenkumham Sumut ini bermula pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, ASN Kemenkumham Sumut ini berjalan kaki dari Jalan Klamabir V menuju kantor Rupbasan Medan.
Sebelum maling besi, ASN Kemenkumham Sumut ini mempersiapkan alat berupa obeng dan tang.
Baca juga: Apel Pegawai dan Halal Bihalal Kemenkumham RI Diikuti Lapas Rantauprapat secara Virtual
Pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Lamhot Parasian Hutabarat lantas memanjat pagar Kantor Rupbasan Medan.
Selanjutnya, ASN Kemenkumham Sumut ini mengambil kabel telepon dari dalam kotak besi yang ada di dalam kantor tersebut.
"Lalu kabel tersebut terdakwa ikat dengan menggunakan tali plastik. Selanjutnya terdakwa membawa pergi (kabel tersebut) melalui tembok sisi belakang Rupbasan, sehingga kabel tersebut tergantung di tembok luar kantor," kata JPU.
Kemudian, tak lama setelah pelaku beraksi, saksi Rudi Purba yang tengah bertugas mendapat telfon dari saksi Josua Ginting untuk mengecek kondisi belakang kantor.
Saat itu saksi mengirim foto melalui WhatsApp tentang adanya sesorang yang mencurigakan di belakang Kantor Rupbasan Medan.
