ASN Kemenkumham Maling

ASN Kemenkumham Sumut Maling Besi, Dituntut Cuma Tiga Tahun Penjara

ASN Kemenkumham Sumut bernama Lamhot dituntut cuma tiga tahun penjara setelah tertangkap tangan maling besi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Kepergok mencuri di area Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Medan, PNS Kemenkumham Sumut Lamhot Parasian Hutabarat, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/5/2022) 

Lalu saksi Rudi Purba menghubungi saksi Jasa Sinaga.

Setelah saksi Jasa Sinaga datang, saksi Rudi bersama dengan saksi Jasa mengecek ke belakang Kantor Rubasan Medan, dimana saksi melihat terdakwa sudah berjalan di dalam Kantor Rupbasan Medan dan mengarah ke tembok tempat dimana terdakwa masuk.

"Kemudian saksi Rudi langsung memeriksa kabel telpon di Kantor Rupbasan Medan, dan ternyata telpon di Kantor Rupbasan Medan sudah dipotong terdakwa dan digantung diluar tembok Kantor, mengetahui hal tersebut saksi melakukan pengejaran dan berhasil  menangkap terdakwa," beber jaksa.

Bahwa sebelumnya, kata JPU, pada bulan Juni 2021, terdakwa juga pernah mengambil besi padu milik Rupbasan Medan dan terdakwa jual ke penampung barang bekas.

Selanjutnya pada Agustus 2021, terdakwa kembali mengambil besi padu milik Rubasan Medan dan menjualnya ke tempat yang sama.

Akibat perbuatan terdakwa, Josua Ginting yang merupakan pimpinan di Kemenkumham Sumut merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Helvetia guna diproses lebih lanjut. 

"Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Josua Ginting mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved