Breaking News

Oknum Kepling Edarkan Sabu

Detik-detik Oknum Kepling Ditangkap Karena Edarkan Narkotika

Seorang wanita yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) diamankan petugas kepolisian diduga jadi pengedar narkotika.

"Dalam kasus ini, kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Tatareda, Jumat (13/5/2022).

Terpisah, Wakil walikota Medan Aulia Rachman yang hadir pada saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba mengatakan, bahwa sebelumnya ia sudah berbincang-bincang dengan Kapolrestabes Medan, langkah-langkah awal yang dilakukan Pemko Medan adalah menghambat peredaran narkoba.

Menurut Aulia, ada beberapa titik bantaran sungai yang akan distrerilkan dari peredaran narkoba.

"nantinya, di sana akan kita jadikan taman dan tempat rekreasi untuk anak-anak sambil kita akan berikan pendampingan dan ini kan sebuah proses yang menggunakan anggaran, pemerintah dan untuk itu harus ada kajian. Untuk itu kita bersama Forkopimda Kota Medan tetap akan mengambil langkah untuk menyelamatkan anak bangsa, dan memperlambat peredaran narkoba di kota Medan," ucap Aulia Rachman.

Sementara itu, oknum kepling berinisial AIS saat wawancarai awak media mengatakan bahwa ini dikarenakan faktor ekonomi.

"Cemanalah pusing aku, tak cukup gaji," pungkas AIS.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved