MULAI Menyebar Wabah PMK Hewan Ternak, Hewan Terinfeksi Akan Dimusnahkan

Polri berencana bakal memusnahkan hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk menutup penyebaran wabah PMK

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribun jakarta
Pemeriksaan Sapi 

 TRIBUN-MEDAN.com- Polri tengah mulai melakukan penyelidikan asal-usul penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Kasus ini mulai banyak ditemukan di daerah Aceh dan Jawa Timur (Jatim).

"Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan asal usul penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ia menyampaikan pihaknya juga menelusuri adanya perluasan, penyebaran dan jumlah hewan ternak yang terdampak wabah PMK.

Baca juga: Terjawab Kondisi Iqlima Kim Mantan Aspri Hotman Paris Usai Ngaku Disantet Sudah Cek ke RS

Selain itu, Polri dan pemerintah daerah juga melakukan pengawasan penyebaran PMK.

"Pengawasan yaitu dengan cara melakukan penyekatan berdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wadah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan," ungkap Ramadhan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, maka dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.

Baca juga: DISIARKAN LANGSUNG, Prediksi Timnas U23 Indonesia vs Filipina di Pertandingan SEA Games Hari Ini

Di sisi lain, Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk aktif mengedukasi agar masyarakat tidak panik.

Pasalnya, penyakit PMK hewan ternak tidak berbahaya kepada manusia.

Baca juga: UPDATE KASUS Polwan Diselingkuhi, Ternyata Briptu Suci tak Puas Suami Dicopot dari ASN Pemkab

"Melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kepanikan. Penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut tidak berbahaya ke manusia dan demikian kepada pemilik hewan ternak agar tidak terjadi panic shilling. Karena pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna pengobatan hewan ternak tersebut," pungkasnya.

Dimusnahkan

Polri berencana bakal memusnahkan hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal itu bertujuan untuk menutup penyebaran wabah PMK semakin meluas.


"Terhadap yang layak dikonsumsi harus dilakukan pemotongan paksa dan yang tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Hingga kini, ia menyampaikan pihaknya masih melakukan pendataan jumlah hewan yang terinfeksi PMK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved