PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana dan Harta Kekayaan Briptu Hasbudi
Harta kekayaan oknum polisi Briptu Hasbudi yang memiliki tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi sorotan publik
Bahkan dari penyelidikan lanjutan kepolisian, aksi Briptu Hasbudi tak hanya terlibat aksi tambang ilegal, tapi juga penyelundupan pakaian bekas ilegal, narkoba, dan tindak pidana pencucian uang kepada sejumlah pejabat setempat.
Hasbudi diduga memiliki bisnis pakaian ilegal yang memasukkan sejumlah pakaian ke dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.
Bisnis pakaian ilegal tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pengiriman narkoba.
Baca juga: SOSOK Briptu HSB Ditangkap di Bandara, Punya Tambang Emas Ilegal, Punya Harta Puluhan Miliar
Nama Briptu Hasbudi juga dikenal luas karena mengetuai organisasi etnis pemuda dan ketua salah satu cabang olahraga di Kaltara.
Aset milik Briptu Hasbudi yang disita polisi mencapai ratusan miliar rupiah, baik nilai aset properti, kendaraan, serta uang tunai.
Briptu Hasbudi dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Telusuri Aset Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara"