Aksi May Day
MEMPERINGATI May Day, Buruh di Sumut Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan
Willy Agus Utomo mengatakan pada momen Hari Buruh, pihaknya meminta pemerintah tak hanya sekadar seremonial memperingati Hari Buruh.
MEMPERINGATI May Day, Buruh di Sumut Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan buruh di Sumatera Utara menggelar aksi peringatan Hari Buruh (May Day) pada Sabtu (14/5/2022) di Bundaran SIB Medan, Jalan Gatot Subroto.
Ratusan massa aksi membawa bendera serikat buruh dan spanduk yang berisikan tuntutan mereka pada May Day 2022.
Ketua Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mengatakan pada momen Hari Buruh, pihaknya meminta pemerintah tak hanya sekadar seremonial memperingati Hari Buruh.
"Jadi momentum May Day ini kita berharap pemerintah jangan hanya membuat seremonial, merayakan Hari May Day dengan mengundang serikat buruh tetapi tidak menyelesaikan persoalan tuntutan kaum buruh yang sebenarnya itu akar masalah yang setiap tahun dilayangkan," ungkap Willy usai aksi.
Menurutnya, jika tuntutan buruh sudah dipenuhi maka negara secara otomatis akan sejahtera.
"Apabila sudah terwujud kesejahteraan untuk kaum buruh pasti negara akan sejahtera, kemudian demo setiap May Day bentuknya sudah bukan turun ke jalan tapi sudah harmonis dengan pemerintah," katanya.
Lebih lanjut Willy menjelaskan, pada peringatan May Day kali ini, pihaknya tetap melayangkan tuntutan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Tuntutan yang paling utama adalah kami dengan keras menolak UU Cipta Kerja omnibuslaw agar segera dicabut, bukan diperbaiki oleh pemerintah dan DPR," katanya.
Kemudian yang kedua, kata Willy, pihaknya juga menolak sistem upah murah, di mana Upah Minimum Kota atau UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota atau UMSK se Indonesia kembali ditetapkan.
Kemudian meminta dihapusnya outsourcing atau tenaga kerja kontrak dan pemerintah lebih memperhatikan rakyat petani dan nelayan.
"Agar pemerintah lebih memperhatikan sektor ini khususnya pekerja rumah tangga," ucapnya.
Selain itu, untuk pekerja pelayaran (ABK) para buruh juga meminta segera ditetapkan UU-nya begitu juga ojek online.
"Pemerintah harus ambil alih dengan menyatakan bahwasanya transportasi online itu ada hubungan kerja dan menegaskan penyedia jasa transportasi online itu jadi pekerja tetap pada perusahaan transportasi online tersebut," terangnya.
Menurut Willy, lemahnya peran pemerintah dalam menjamin hak-hak buruh dalam Undang-undang berdampak kerugian besar bagi kaum buruh.