Polres Tanjungbalai
Curi Inventaris Sekolah, Tompel Ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar di Rumahnya
Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar meringkus seorang pria pengangguran yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Curi Inventaris Sekolah, Tompel Ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar di Rumahnya
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar meringkus seorang pria pengangguran yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat (13/5/2022) sekira Pukul 18.45 WIB di Jalan Anwar Idris tepatnya di Ladang Sawit Belakang perumahan warga.
Pria yang diamankan tersebut yakni M Riat alias Tompel (29) warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan Laporan Tanggal 11 April 2022 di Polsek Datuk Bandar.
Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai AKP Rekman Sinaga mengatakan Tompel dilaporkan M Rizaldy Amnur (30) selaku Wakil Kepala Sekolah MTS Binaan Kemenag, Kota Tanjungbalai, warga Jalan Bambu Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
"Kronologi kejadiannya pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB, telah terjadi pencurian barang-barang inventaris milik Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) binaan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai," kata Kapolsek, Minggu (15/5/2022).
Ia menjabarkan, pelaku masuk ke dalam ruang guru dengan cara merusak seng gedung sekolah lalu mengambil dengan tanpa izin dari pihak sekolah.
"Atas kejadian tersebut kemudian pelapor selaku Wakil Kepala di sekolah tersebut datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata AKP Rekman Sinaga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
"Kita langsung menangkap pelaku yang diketahui berada di seputaran Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atau tepatnya di ladang sawit belakang perumahan warga," ungkapnya.
Ia mengatakan Tompel mengambil speaker aktif, dua unit layar monitor komputer, dua unit CPU komputer dan satu unit kipas angin dari ruang guru dan sudah ia bawa ke rumahnya. "Kita pun langsung turun ke rumah tersangka Tompel untuk mengambil satu unit loudspeakers aktif. Tim juga sudah membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek untuk penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Atas perbuatannya Tompel dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana.
(akb/tribun-medan.com)