Penikaman Tiga Remaja

Satu dari Sembilan Tersangka Penikaman Pelajar di Terminal Futsal Dipenjarakan Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Maulana mengatakan sudah menahan satu dari sembilan tersangka penikaman

Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sembilan remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan penikaman terhadap tiga orang pelajar.

Penganiayaan dan penikaman itu terjadi di depan Terminal Futsal, Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (10/5/2022) lalu.

Kesembilan pelaku yang masih berstatus pelajar itu yakni berinsial AS, KG, MG, JM, JB, GR, DH, DT dan MR.

Para pelaku melakukan penganiayan dan penusukan terhadap pelajar berinsial MA, AZ, dan MR.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, dari kesembilan pelaku hanya satu orang yang terpaksa harus dilakukan penahanan.

Baca juga: PELAKU Penikaman Terduga Begal di Sunggal Tidak Ditahan, Terkuak Alasan Polisi

Sementara itu, delapan lainnya tidak ditahan dan diserahkan kepada orang tua, namun wajib lapor.

"Kami melakukan penahanan terhadap satu orang berinisial AS," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Minggu (15/5/2022).

Ia juga membeberkan, peranan para pelaku saat kejadian.

Pelaku AS melakukan penikaman terhadap korban menggunakan benda tajam ke bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.

AS juga menusuk pada bagian badan belakang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Baca juga: Kabar Terkini Artis Bigo Live Medan yang Jadi Korban Penikaman dan Perampokan di Depan Dharmawangsa

"AS ini juga menusuk korban lainnya mengunakan benda tajam yang sama, ke bagian Punggung sebelah kiri sebanyak satu kali, dan menusuk pada bagian di bawah ketiak sebelah kiri," sebutnya.

Fathir menjelaskan, untuk pelaku KG berperan memukul para korbannya sebanyak tiga kali menggunakan pipa aluminium, dengan cara membabi buta. 

Sementara, pelaku MG menendang salah satu korban sebanyak dua kali dan memukul menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali.

Pelaku JM juga menendang salah satu korban sebanyak satu kali pada bagian tangan, pelaku JB menendang salah satu korban sebanyak satu kali pada bagian bahu, dan melempar batu sebanyak satu kali kearah kelompok korban. 

Baca juga: Tempo 24 Jam Pelaku Penikaman di Desa Saitagaramba diamankan Polres Nias

Pelaku GR juga ikut memukul salah satu korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, DH ikut mengejar para korban dan memukul. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved