Penikaman Tiga Remaja
Satu dari Sembilan Tersangka Penikaman Pelajar di Terminal Futsal Dipenjarakan Polrestabes Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Maulana mengatakan sudah menahan satu dari sembilan tersangka penikaman
Pelaku DT memukul salah satu korban menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan MR ikut mengejar para korban dan memukul.
"Dari kejadian itu kami menetap sembilan orang tersangka. Mereka itu status nya masih pelajar dan dalam waktu dekat ini mereka semua akan melaksanakan ujian," ucapnya.
Kemudian, mantan Kapolsek Medan Baru ini juga membeberkan motif dari kejadian tersebut bermula ketika, adanya pertandingan futsal antara kelompok pelaku dan korban.
"Motifnya, jadi para pelajar ini pada waktu kejadian tersebut mereka sedang melangsungkan pertandingan futsal," kata Fathir.
Saat bertanding, kebetulan kelompok pelaku kalah dan terjadilah saling ejek antara kedua belah pihak.
"Jadi ketika bertanding itu ada pihak kalah, lalu saling ejek. Sehingga ada salah satu kelompok yang merasa tersinggung kemudian terjadi perkelahian," bebernya.
Lalu, peristiwa perikaian tersebut menimbulkan korban luka akibat tertusuk benda tajam. Sehingga para korban dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan medis.
"Dari saling ejek sehingga saling berantem, muncullah tiga korban yang kondisinya masih di rawat, karena ada beberapa luka tusuk yang diakibatkan oleh benda tajam," ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipakai oleh para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.
"Kami juga mengamankan benda tumpul kemudian, senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk melukai korban," katanya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
"Untuk mereka dikenakan pasal 80 ayat 2 dengan sanksi pidana 5 tahun," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)