Prahara Rumah Tangga

Rasa Curiga Istri Disuruh ke ATM, Sepulangnya Ambil Uang Pergoki Suami Tiduri Anak Gadisnya

Ibu ini awalnya tidak curiga saat suami menyuruhnya keluar rumah. Ia disuruh suami ke mesin ATM untuk mengecek saldo tabungan.

Eva.vn
Pria ini paksa tetangga berhubungan seksual 5 kali seminggu, ancam akan sebarkan video panas perselingkuhan jika tak diturut 

Selain itu, pelaku juga berdalih karena istrinya sudah tak mau melayaninya lagi.

Menurut pelaku, istrinya sering tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga membuat pelaku khilaf.

Seorang wanita muda sebut saja namanya Bunga, melaporkan ayah kandungnya SY (37) ke Polres Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Korban sudah tak tahan selama tujuh tahun menjadi budak nafsu sang ayah.

Bunga diketahui dirudapaksa ayah kandungnya sejak berusia 11 tahun hingga berusia 18 tahun.

Karena tidak tahan dijadikan budak nafsu, akhirnya korban melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muaraenim.

"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ," ujar Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto di Mapolres Muaraenim, Kamis (21/4/2022).

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel.

Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.

Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan berarti.

Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka.

Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video porno.

Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.

Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved