Ditolak Masuk Singapura, Imigrasi Batam Pastikan Dokumen Ustaz Abdul Somad Lengkap

Kantor Imigrasi Batam memastikan dokumen keimigrasian milik Ustaz Abdul Somad (UAS) lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.

Ustaz Abdul Somad/instagram
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar Ustaz Abdul Somad atau UAS ditolak masuk Singapura pada Senin (16/5/2022) kemarin, kini ramai diperbincangkan.

Ustaz Abdul Somad disebut berangkat dari Batam untuk menuju Singapura.

Dilansir dari Kompas.com, Kantor Imigrasi Batam memastikan dokumen keimigrasian milik Ustaz Abdul Somad (UAS) lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.

"Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Untuk itu berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antara pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Penjelasan Dubes RI di Singapura Perihal Kabar Ustaz Abdul Somad Dideportasi

Hasil pemeriksaan dokumen itu berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Subki juga menjelaskan bahwa UAS hanya berangkat dengan rombongan kecil, yang diduga merupakan anggota keluarga.

Dengan rombongan kecil ini, Subki menyebutkan bahwa UAS pergi ke Singapura, dengan menggunakan kapal Majestic tujuan Batam Center-Tanah Merah, Singapura.

"Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya," ungkapnya.

Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Subki menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan UAS tak diizinkan masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.

"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana," tegasnya.

Baca juga: BERITA UAS Ditahan, Polri Angkat Bicara Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Sedangkan untuk alasannya, pihak Imigrasi Batam juga belum mendapatkan alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan UAS.

"Mengenai alasan itu otoritas di sana, kami juga tidak mengetahuinya. Namun sepertinya yang ditolak hanya UAS saja, tidak beserta rombongan," ucapnya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, juga memberikan penegasan bahwa UAS tidak dideportasi pihak imigrasi setempat.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari saat dihubungi Antara.

Menurut Ratna, pengertian deportasi adalah apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved