Perampok Truk Sawit

Perampok Truk Sawit Bersenjata Api Cacat dan Jalan Ngesot Dibikin Polisi

Lima dari tujuh tersangka perampok bersenjata api yang menculik dan membuang sopir truk sawit dibikin cacat

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Lima dari tujuh tersangka perampok bersenjata api truk sawit di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada Minggu (8/5/2022) lalu akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan.

Dari kelima tersangka, beberapa diantaranya dibikin cacat polisi.

Kedua kaki sejumlah pelaku ditembus timah panas, hingga terpaksa jalan ngesot di tanah.

Menurut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, para pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. 

Baca juga: Pelaku Begal Sadis Yang Lukai Kernet Truk Muatan Elpiji di Cilincing Ternyata Masih ABG 17 Tahun

"Tiga orang pelaku diamankan dari Kota Medan, kemudian dikembangkan diamankan satu lagi di Tebingtinggi. Kemudian, dikembangkan lagi diamankan di Kabupaten Labuhanbatu, hingga ke Riau," kata AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/5/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, kelima tersangka yang sudah diamankan itu diantaranya Irwansyah Putra Marpaung (37) warga Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang merupakan otak pelaku. 

"IP merupakan otak pelaku sekaligus pemilik mobil Terios yang digunakan untuk merampok truk berisikan sawit," jelasnya. 

Lalu, kata Putu, empat lainnya ialah Adi Imron(46) warga Aek Batu, Kecamatan Togamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ardiansyah Putra(24) warga Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Baca juga: DITODONG Pistol, Sopir Truk Sawit Diikat dan Dibuang Perampok ke Tempat Sepi di Labuhanbatu

Supriono(32) warga Kecamatan pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Wahyu Iman Lubis(26) warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

"Sementara terdapat dua orang lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial JE dan JA," kata Putu. 

Kelimanya kini disangkakan dengan pasal 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologis Perampokan

erampokan mobil truk pengangkut sawit terjadi di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Minggu (8/5/2022) sore.

Sopir truk bernama Sandi dirampok pria berpistol dan dibuang ke kawasan sepi di Labuhanbatu.

Menurut Tasrif, bos dari Sandi, anak buahnya itu saat kejadian membawa 16 ton tandan buah sawit (TBS) menggunakan truk colt diesel.

Di perjalanan, Sandi dipepet pengendara mobil Daihatsu Terios silver. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved