Masker
PERATURAN TERBARU, Pemerintah Hapus Kewajiban Penggunaan Masker di Ruang Terbuka
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal ini merupakan bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah kembali melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan membaiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).
Baca juga: Pelaku Pencurian Dump Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ditangkap Polres Asahan
Meneruskan pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal ini merupakan bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi.
Menurut Budi, hal yang paling penting untuk bisa melakukan transisi dari pandemi ke endemi selain data-data riil adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing.
"Jadi sekuat apapun negara mencoba mengatur masyarakatnya untuk berperilaku hidup sehat tetap yang paling baik adalah kesadaran untuk berperilaku hidup sehat itu ada di masing-masing individu," kata Budi dalam dalam konferensi pers Kementrian Kesehatan RI secara virtual, Selasa (17/5/2022).
Budi mengatakan pemerintah melakukan dua langkah awal dalam upaya relaksasi (pelonggaran) aturan Covid-19 yakni tidak wajibnya penggunaan masker di ruang terbuka.
Serta pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah vaksin lengkap tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR.
"Pemerintah sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka. Kecuali kalau misalnya dilakukan di ruangan tertutup terap wajib, di transportasi publik, kemudian yang populasinya rentan seperti komorbid dan lansia tetap kita minta memakai masker karena itu melindungi diri kita dari penularan.
Kemudian yang bergejala batuk atau bersin-bersin sebaiknya memang tetap menggunakan masker," ucapnya.
Baca juga: Presiden Umumkan Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi
Keputusan yang kedua, yakni pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
"Ini adalah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi yang nanti kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid-19 makin terkendali kesadarab masyarakat semakin tinggi kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap akan membuat hidup kita kembali normal," katanya.
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini akan resmi berlaku per tanggal 18 Mei 2022.
"Nantinya hasil keputusan presiden ini akan dituangkan dalam kebijakan Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dan masker akan berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," katanya.
Wiku mengingatkan, warga tetap wajib memiliki kesadaran untuk berperilaku hidup bersih dan sehat karena WHO belum resmi mengumumkan selesainya pandemi.
"Faktanya walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan aktivitas masyarakat kita masih perlu melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan karena pandemi belum dinyatakan resmi selesai oleh WHO," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masker-tak-efektif-11-cara-cegah-virus-corona-dokter-bilang-covid-19-menyebar-bukan-lewat-udara.jpg)