Presiden Umumkan Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi

Hal ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Biro Setpres
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

"Memerhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).

Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Hal ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Baca juga: Tewaskan 14 Orang Penumpang di Tol Sumo, Ini Sejumlah Kesalahan Sopir Bus Penabrak Tiang Reklame

Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Kedua, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Joko Widodo menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Ketiga, masker tetap dipakai jika mengalami gejala batuk dan pilek ketika melakukan aktivitas.

"Lalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya.

Menurut Jokowi, kebijakan ini diberlakukan setelah memantau perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," ucapnya.

Baca juga: Ditolak Masuk Singapura, Imigrasi Batam Pastikan Dokumen Ustaz Abdul Somad Lengkap

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mengumumkan bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan.

Sebagaimana diketahui, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan dalam beberapa waktu belakangan.

Penambahan kasus virus corona berangsur-angsur turun.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru, Senin (16/5/2022), bertambah 182 kasus Covid-19 dalam sehari.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved