Napi Pengendali Narkoba
Napi di Lapas Klas IIB Tebingtinggi Bebas Kontrol Peredaran Narkoba, Kurirnya Dibekuk
Polres Asahan mengungkap adanya jaringan narkoba di dalam Lapas Klas IIB Tebingtinggi. Adapun pai tersebut berinisial DNS
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Seorang narapidana berinisial DNS alias Neo (38), yang selama ini menghuni Lapas Klas IIB Tebingtinggi bebas mengendalikan narkoba dari jeruji besi.
Belakangan, kurir dari DNS, berinisial AN alias Aluwi (19) ditangkap Polres Asahan.
Aluwi yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Kamelia, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangberdagai ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 513,94 gram atau setengah kilogram di Jalan Lintas Sumatera Tebingtinggi.
Baca juga: Lapas Perempuan Medan Bari Hadiah Pemenang Pekan Olahraga dan Seni Narapidana
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, penangkapan Aluwi berkat penyamaran petugas.
"Kami melakukan undercover buy untuk memancing pelaku, dan benar saja, kami mendapatkan pelaku bersama barang bukti sabu seberat setengah kilogram," kata AKBP Putu Yudha Prawira, melalui press confrencenya, Rabu (18/5/2022).
Dari pengakuan Aluwi, dia adalah anak buah dari DNS alias Neo.
DNS alias Neo diketahui menghuni Lapas Klas IIB Tebingtinggi.
"Dikembangkan, ternyata DNS ini merupakan tahanan yang berada di Lapas Tebingtinggi. Dimana DNS adalah pengendali yang mengatur dengan menggunakan handphone," kata Putu.
Baca juga: 118 Napi di Sumut Hirup Udara Bebas setelah Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri
DNS merupakan tahanan yang belum divonis oleh pengadilan dan masih menjalani kasus yang serupa.
"Kasusnya narkoba juga, dia belum divonis, tapi sudah mengendalikan lagi narkotika dari dalam penjara," kesal Putu.
Ia mengaku, kasus ini akan dikembangkannya hingga menunjukan titik terang,.
Sebab tidak mungkin seorang tahanan ataupun narapidana dapat bebas bermain handphone di dalam sel.
Baca juga: Dua Napi Bandar Narkoba Pidana Seumur Hidup Lapas Kelas 1 Medan Dipindahkan ke Nusakambangan
"Kami akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan petugas lapas (sipir). Masa seorang tahanan ataupun narapidana dapat bermain handphone didalam sel, bahkan sampai-sampai bisa mengendalikan narkotika dari dalam," kata Putu.
Akibat perbuatannya, Aluwi yang merupakan kurir dari DNS disangkakan dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup," pungkas Putu.(cr2/tribun-medan.com)
