UPDATE Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka, Ini Perannya

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan Lin Che Wei diduga kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting pembahasan ekspor CPO di Kemendag RI.

Tribunnews.com/Igman
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah LCW alias WH yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng.

Adapun tersangka baru dalam kasus minyak goreng itu adalah Lin Che Wei.

Lin Che Wei disebut memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Lin Che Wei diduga kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting pembahasan ekspor CPO di Kemendag RI.

"Yang jelas status dia kita nggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.

Febrie menuturkan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Adapun bukti yang dikantongi berupa pertemuan virtual atau zoom meeting.

Baca juga: Kisah Pilu Korban Kecelakaan Angkot di Persidangan: Kalau Dioperasi Mata Saya tak Bisa Melihat Lagi

"Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja dimana, ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan terkait tersangka yang kita tahan," jelas Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menambahkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

"Kebetulan dia ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.

Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.

"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved