Pemakaian Masker
PEMAKAIAN Masker Tak Wajib di Luar Ruangan, Begini Tanggapan Ketua DPRD Sumut
Pemerintah kembali melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan membaiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah kembali melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan membaiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 18 Mei 2022 lalu.
Menanggapi aturan ini, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting mengatakan kebijakan ini merupakan kelonggaran bagi warga untuk bisa menghirup udara segar di ruangan terbuka.
Namun, Baskami mengimbau agar warga tetap menggunakan masker jika berada di tempat yang ramai.
“Saya rasa kebijakan presiden cukup positif. Seperti di ruangan kerja atau di rumah tidak memakai masker merupakan suatu yang wajar. Tapi kalau masuk di kerumunan yang banyak orang tetaplah kita pakai masker kita,” ujar Baskami, Kamis (19/5/2022).
Dikatakannya, pemakaian masker juga diwajibkan pada masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Apalagi, kata dia pada masyarakat (orang) yang sedang sakit flu dan batuk di upayakannya pakai masker ini. Karena bisa menularkan pada orang lain nantinya.
Untuk itu, Baskami mengimbau warga Sumut tetap memakai masker meski di ruangan terbuka terutama di kerumunan atau tempat banyak orang.
“Tapi kalau di ruang sendiri saat kerja atau di rumah gak masalah lepaslah masker kita. Apalagi pandemi kita belum dicabut. Maka kalau ramai orang pakailah masker ini untuk melindungi diri kita sendiri,” pungkasnya.
Meneruskan pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal ini merupakan bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi.
Menurut Budi, hal yang paling penting untuk bisa melakukan transisi dari pandemi ke endemi selain data-data riil adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing.
"Jadi sekuat apapun negara mencoba mengatur masyarakatnya untuk berperilaku hidup sehat tetap yang paling baik adalah kesadaran untuk berperilaku hidup sehat itu ada di masing-masing individu," kata Budi dalam dalam konferensi pers Kementrian Kesehatan RI secara virtual, Selasa (17/5/2022).
Budi mengatakan pemerintah melakukan dua langkah awal dalam upaya relaksasi (pelonggaran) aturan Covid-19 yakni tidak wajibnya penggunaan masker di ruang terbuka. Serta lelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah vaksin lengkap tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR.
"Pemerintah sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka. Kecuali kalau misalnya dilakukan di ruangan tertutup terap wajib, di transportasi publik, kemudian yang populasinya rentan seperti komorbid dan lansia tetap kita minta memakai masker karena itu melindungi diri kita dari penularan. Kemudian yang bergejala batuk atau bersin-bersin sebaiknya memang tetap menggunakan masker," ucapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
