Selain Lin Che Wei, Ada Keterlibatan Parpol di Kasus Mafia Minyak Goreng?
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung RI masih belum mengendus adanya keterlibatan partai politik (parpol) dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng.
"Belum ada (aliran uang ke parpol). Kita lihat saja anak-anak dalami alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.
Di sisi lain, kata Febrie, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus mafia minyak goreng.

Terakhir, Jaksa menetapkan Lin Che Wei alias LCW sebagai tersangka.
"Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Maka dia kan penyidik juga hati-hati kan, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research dan Advisory Indonesia.
Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.
Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.
"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.