Korupsi Dana BOS

Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Bekas Kepala SMA Negeri 8 Medan dituntut hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan dituntut 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022). 

"Terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Total Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 244.920.500," kata JPU.

Sehingga, kata JPU akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved