Korupsi Dana BOS
Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Bekas Kepala SMA Negeri 8 Medan dituntut hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan dituntut 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).
"Terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Total Kerugian Keuangan Negara (Total Loss) Rp 244.920.500," kata JPU.
Sehingga, kata JPU akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.(cr21/tribun-medan.com)
