Oknum TNI Siksa Tahanan

Jadi Atensi Jendral Andika, 5 dari 10 Anggota TNI Ditahan Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia

Lima dari 10 anggota TNI yang diduga terlibat kasus penganiayaan di kerangkeng manusia dipenjarakan Kodam I/Bukit Barisan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Tribun Medan.com/Goklas Wisely
Kapendam I/BB Kolonel Donald Silitonga dan jajarannya melakukan konferensi pers di di Pujasera Puskopar, Jalan Kapten Muslim, Kamis (6/1/2022) 

Namun, yang paling mencolok adalah Serda SY.

Dalam laporan Oditur Militer, Serda SY pada tahun 2018 disebut menyiksa seorang tahanan bernama Ferdinan Bangun.

Berdasarkan kesaksian tahanan bernama Muhammad Taufik, Serda SY disebut menyiksa Ferdinan Bangun menggunakan selang.

Ferdinan Bangun ditendang, dipukuli dan dicambuk berkali-kali menggunakan selang oleh Serda SY.

Bukan cuma itu saja, Serda SY juga memaksa sesama tahanan untuk saling menampar wajah.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Pastikan Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Dilindungi Polisi Militer

Melihat berbagai persoalan tersebut, terkhusus menyangkut adanya oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana, Jendral Andika Perkasa memastikan bahwa tidak ada ampun bagi mereka yang bersalah.

Jendral Andika Perkasa memerintahkan kepada semua pejabat Polisi Militer (PM), termasuk pada Oditur Militer untuk memproses oknum-oknum TNI yang jelas-jelas melanggar hukum. 

"Bagi saya, tindak pidana ini kan sudah dilakukan. Jadi tidak ada pertimbangan (kasihan), misalnya kasihan karena lebaran. Ya, kan dia sudah melakukan tindak pidana," kata Jendral Andika Perkasa.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengatakan, bahwa oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana harus dijatuhi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: KAPOLDA SUMUT Copot Suami Ketua DPRD Langkat Karena Kasus Kerangkeng Manusia

Jendral Andika Perkasa meminta semua anak buahnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dalam menangani perkara-perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI.

"Tetapi murni pertimbangan tadi, murni pertimbangan pemeriksaan saja. Gitu aja sudah. Kita kembali saja ke undang-undangnya," kata Jendral Andika Perkasa.

Mantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jendral (Purn) AM Hendropriyono ini menerangkan, bahwa pertimbangan pengampunan tidak bisa diberikan bagi mereka yang sudah melanggar aturan hukum.

"Jadi pertimbangan seperti itu tidak ada. Enggak boleh," tegasnya.

Orjen dan Pejabat Polisi Militer Berkumpul

Jendral Andika Perkasa benar-benar serius dalam menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan anggota TNI.

Dalam kanal Youtubenya, Jendral Andika Perkasa menerima langsung laporan dari Oditur Jendral, Marsda TNI Reki Irene Lumme, dan sejumlah pejabat Polisi Militer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved