Oknum TNI Siksa Tahanan

Jadi Atensi Jendral Andika, 5 dari 10 Anggota TNI Ditahan Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia

Lima dari 10 anggota TNI yang diduga terlibat kasus penganiayaan di kerangkeng manusia dipenjarakan Kodam I/Bukit Barisan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Tribun Medan.com/Goklas Wisely
Kapendam I/BB Kolonel Donald Silitonga dan jajarannya melakukan konferensi pers di di Pujasera Puskopar, Jalan Kapten Muslim, Kamis (6/1/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Lima dari 10 anggota TNI yang bertugas di Kodam I/Bukit Barisan dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Dilaporkan, bahwa lima anggota TNI itu ditahan karena diduga kuat ikut melakukan penyiksaan terhadap tahanan.

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan sejauh ini sudah ada 10 prajurit yang jadi tersangka.

Kasusnya pun sudah diserahkan ke Oditurat Militer Medan.

"Lima orang anggota sudah dilimpakan ke Otmil Medan. Saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," kata Donald, Senin (23/5/2022).

Ia mengatakan, dari 10 tersangka, memang baru separuhnya saja yang ditahan.

Alasannya, karena penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menahan lima tersangka lainnya.

"Lima lainnya masih belum cukup bukti, dan masih dalam lidik terus untuk pendalaman," tutupnya.

Anggota Kodim 0201/Medan

Satu nama yang disebut merupakan anggota Kodim 0201/Medan Kodam I/Bukit Barisan, diduga ikut terlibat menyiksa dan menganiaya tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Adapun oknum anggota Kodim 0201/Medan itu yakni Serda SY.

Nama Serda SY sampai ke tangan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.

Dalam kanal Youtube Jendral TNI Andika Perkasa, nama Serda SY terlampir di dokumen laporan yang disampaikan para pejabat dan petinggi Oditur Militer.

Bukan cuma Serda SY saja, ada nama anggota TNI lain yang masuk dalam lampiran laporan Oditur Militer tersebut.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin (kanan) bersama suaminya yang anggota polisi E Sitepu
Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin (kanan) bersama suaminya yang anggota polisi E Sitepu (HO)

Baca juga: KETUA DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Kembali Diperiksa Polda Sumut terkait Kerangkeng Terbit

Sebagaimana yang dilihat Tribun-medan.com pada Senin (23/5/2022), dua nama lain yang terlihat di dokumen laporan itu yakni Sertu AFS dan Pratu MRC.

Masing-masing anggota TNI ini punya peran dan tugas berbeda dalam kasus kerangkeng manusia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved