Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Terbit Perangin Angin, Jenderal Andika: 10 Prajurit Jadi Tersangka

Jenderal Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin Angin.

Hal itu diungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Oknum Anggota Kodim 0201/Medan Disebut Siksa Tahanan, Jendral TNI Andika Pastikan Tidak Ada Ampun

Baca juga: Ada Letkol, Jendral Andika Bakal Jatuhi Sanksi Tegas Anggota TNI Terlibat Kerangkeng Manusia

Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.

Tujuannya supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012.

Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

Baca juga: TANPA AMPUN, Begal Bersenjata Jadi Bulan-bulanan Massa, Tewas Usai Jalani Perawatan

Baca juga: PULUHAN Rumah Medan Sunggal Rusak Imbas Terjangan Angin dan Pohon Tumbang, Warga Minta Hal Ini

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panglima Andika Sebut 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved