Berita Viral

Postingan Faisal Tanjung, Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Uang Pungli 11 Juta, Diputus MA Bersalah

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal masih jadi sorotan. Keduanya disebut menerima uang pungli hingga Rp 11 juta.

|
Editor: Salomo Tarigan
Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
DIREHABILITASI - Guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Putusan MA, dua guru terbukti bersalah. Gua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal masih jadi sorotan.

Keduany disebut menerima uang pungli hingga Rp 11 juta.

Pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan yang disebut sebagai uang komite telah menyeret  guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal  ke dalam penjara.

Keduanya pun dipecat.

Namun akhirnya direhabilitasi Presiden Prabowo Subianto.

Terungkap isi putusan Mahkamah Agung vonis guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal divonis bersalah.

Awal mula, Faisal Tanjung aktivis LSM yang melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.

Faisal Tanjung mengadukan kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.


Dalam putusan tersebut, dua guru terbukti bersalah.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.

Bahkan putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli.
PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli. (Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id)


Isi putusan MA vonis dua guru bersalah dibagikan Faisal Tanjung, sosok pelapor.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid. 

 Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

PUTUSAN MA - Faisal Tanjung
PUTUSAN MA - Faisal Tanjung bagikan bukti dokumen isi putusan Mahkamah Agung vonis guru Abdul Muis dan Rasnal SMAN 1 Lutra bersalah.
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved