Karo
WARGA Desa Pertibi Lama Tolak Solusi Dari Pemkab Karo Terkait Persoalan LUT
Adapun dua opsi atau solusi yang diberikan oleh Pemkab ialah, pemberian lahan pengganti sepuas 30 hektar.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
"Ini keputusan asli dari kami bersama, kami menolak solusi yang diberikan kepada kami. Kami ingin lahan 260 hektar yang sudah kami jadikan sebagai mata pencarian untuk tidak diganggu," Ungkanya.
Setelah diskusi tadi, Jasmin menjelaskan jika pihak Pemkab Karo ternyata tetap pada pendiriannya untuk memberikan lahan seluas 260 hektar tersebut kepada pengungsi. Untuk itu, pihaknya kembali diberikan waktu selama beberapa hari untuk kembali bermusyawarah dengan masyarakat kembali membahas solusi tersebut.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik Rumah Handerson Habis Terbakar, Polres Karo Turung Tangan
"Atas anjuran dari Forkopimda kami buat rapat lagi, hasilnya paling lambat hari Sabtu ini," Katanya.
Namun begitu, pria yang mengenakan baju berwana merah ini mengaku jika pihaknya tidak bisa menjamin hal tersebut akan diterima oleh masyarakat.
Pasalnya, sejak awal masyarakat sudah tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan lahan seluas 260 hektar yang diklaim sebagai tanah peninggalan leluhur mereka.
(cr4/tribun-medan.com)