Kasus Rudapaksa
Syarif Hidayat (22) Beberkan Kronologi Cara Menyetubuhi Adik Iparnya FN (18) hingga Meninggal Dunia
Seorang gadis remaja berusia 18 tahun inisial FN menjadi korban kebiadaban kakak iparnya sendiri.
Akibat kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia. Meski begitu, Syarif Hidayat masih melanjutkan perbuatan terkutuknya. Ia kembali menyetubuhi korban.
Setelahnya, barulah dia membuang jasad korban ke pekarangan yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam usai dia melakukan aksinya ke sang adik ipar.
Polisi menangkap pelaku setelah mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di sekitar TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku ternyata menyimpan perasaan cinta terhadap adik iparnya.
Sementara FN sudah mempunyai pacar sehingga membuat Syarif Hidayat cemburu dan gelap mata.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com/TribunJabar.id)