PLN Paksa Wrga Ganti Daya

Warga Miskin di Deliserdang Resah, PLN Paksa Masyarakat Ganti Daya dari 450 VA ke 1300 VA

Warga miskin di Deliserdang resah dengan kebijakan PLN yang memaksa masyarakat untuk ganti daya listrik

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Fitri warga Desa Bakaran Batu Lubukpakam berdiri di depan rumahnya yang keberatan atas kebijakan PLN Jum,at, (27/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Masyarakat berpenghasilan rendah dan warga miskin di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang resah dengan kebijakan baru PLN

Adapun kebijakan PLN yang membuat warga gusar yakni adanya pemaksaan bagi masyarakat untuk mengubah daya listrik di rumahnya.

Bagi mereka yang daya listrik rumahnya masih 450 VA, dipaksa untuk menambah daya menjadi 1300 VA, meskipun tidak dikenakan biaya tambahan.

Pihak PLN telah menyurati warga dan diberi batas waktu sampai 30 Mei 2022. 

Baca juga: PLN Klaim Warga yang Nunggak Listrik Sampai 280.101, Minta Pelanggan Bayar Sebelum Mudik

"Sekitar seminggu lalu kami dapat suratnya dari PLN. Memang listrik di rumah aku ini masih 450 VA tapikan selama ini masih aman-aman saja.

Kalau diarahkan untuk diganti 900 VA mending tapi ini langsung 1300 VA bayaran perbulannya nanti enggak sanggup, kan beda itu bayarannya," ucap Ahmad warga dari Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubukpakam Jum,at, (27/5/2022).

Ahmad mengaku belum memerlukan daya sebesar itu.

Ia menganggap daya tersebut sangat berlebihan untuk mereka.

Sebab mereka juga tidak membutuhkan AC untuk di dalam kamar.

Baca juga: Resmi Bermitra dengan PLN, MODENA Buktikan Komitmennya Dukung Energi Terbarukan

Ditegaskan Ahmad, bahwa peralatan elektronik yang ada di rumahnya juga sangat terbatas. 

"Kami yang susah ini bukan mau pakai AC untuk tidur. Biasanya kalau yang ada AC nya dua baru cocok untuk 1300 VA. Kami paling pakai TV sama lampu malam harinya sajanya listrik ini.

Biasanya aku kena seratus ribuannya tiap bulan karena masih 450, kalau sudah 1300 mana mungkin di bawah 200 ribu lagi perbulan,"kata Ahmad. 

Lain Akbar lain pula Edi warga Desa Bakaran Batu Lubukpakam.

Tukang bangunan ini menyebut kebijakan yang dibuat PLN ini jadi pikirannya setiap hari.

Baca juga: Erick Thohir Bocorkan Masalah PLN soal Dana Pensiun, Berkaca pada Kasus Asabri

Ia mengaku jangankan daya 1300 VA untuk tambah daya 900 VA dianggap belum diperlukan.

Ia berharap kalau kebijakan PLN kedepannya lebih mementingkan rakyat kecil. 

"900 VA pun belum perlu sama saya karena yang 450 pun masih cukup. Saya kerjanya cuma mocok-mocok mana sanggup kalau bayar listrik mahal-mahal.

Tiap bulan kenanya 150 ribu tapi kalau sudah 300 sampai 400 ribu nanti ya nggak sanggup. Kalau sudah 1300 ya sudah pasti biayanya nanti beda perbulannya,"kata Edi didampingi istrinya Fitri. 

Warga mengaku sudah mendatangi kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN di Lubukpakam.

Baca juga: PEMILIK Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN Divonis 4 Bulan Penjara

Namun disebut kalau kebijakan itu tetap akan diberlakukan nantinya.

Apabila memang mempunya bukti penerima bantuan sosial maka permohonan mereka untuk tidak ditambah daya bisa dipenuhi.

Dari surat yang diterima warga dari PLN disebutkan kalau kebijakan ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan pihak PLN.

Tertulis warga yang menerima surat pemakaian listrik di rumahnya telah melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA.

Untuk itu, PLN akan melakukan penertiban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016 dengan beberapa mekanisme.

Baca juga: PLN Gencar Promosikan Kompor Listrik, Benarkah Bermanfaat Bagi Pengguna dan Negara?

Untuk mekanisme pertama, PLN akan melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1300 VA.

Kedua, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung oleh negara.

Ketiga, apabila pelanggan berkeberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dan Pemerintah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022.

Keempat, untuk mengetahui apakah pelanggan merupakan penerima subsidi dapat mengecek melalui aplikasi Peduli dari Kementerian ESDM, atau aplikasi Cek Bansos dan kementerian sosial.

Baca juga: Bobby Nasution Teken MoU dengan PT PLN (Persero), Gelar Penelitian Tentang Sampah

Kelima, apabila sampai tanggal 30 Mei 2022 tidak menerima keberatan ataupun tanggapan maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan disertai dengan penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi daya 1300 VA.

Surat dengan perihal penertiban penggunaan listrik ini ditandatangani oleh Manager ULP, Dedy Evandry Bangun.

Saat dikonfirmasi, Dedy Evandry Bangun tidak membantah pihaknya telah menyurati masyarakat yang daya listrik di rumahnya masih 450 VA.

Secara pasti ia tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang telah mendapat surat namun disebut untuk pelanggan di wilayah kerjanya ada sekitar seribu orang.

Disebutnya kalau kebijakan ini adalah kebijakan dari pusat. 

"Tapi intinya kalau masyarakat keberatan datang ke kantor saja. Bisa dijelaskan sama kita apa yang jadi keberatannya. Nanti bawa KTP atau kartu keluarganya dan kalau bisa seperti itu (bawa bukti masyarakat ada menjadi penerima bantuan subsidi pemerintah). 1300 ini sifatnya arahan dari Pemerintah Pusat tapi sekarang belum ada tindaklanjutnya,"kata Dedy. 

Sebelumnya pada surat yang dikirimkan ke masyarakat, mereka diberi batas deadline sampai tanggal 30 Mei dan apabila tidak 
menerima keberatan ataupun tanggapan maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan disertai dengan penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi daya 1300 VA.

Terkait hal ini, Dedy pun belum bisa berkomentar banyak. 

"Nanti saya pastikan dulu ya bang bahasa suratnya seperti apa. Sebenarnya kami masih mendata dan biar mereka datang ke kantor. Belum ada tindaklanjut ini (dari Pusat),"ucapnya. (dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved